Saturday, January 17, 2026
HomeBisnisDJP Siap Berlakukan Sanksi Bagi Pegawai Pajak Terkait Suap

DJP Siap Berlakukan Sanksi Bagi Pegawai Pajak Terkait Suap

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberlakukan sanksi tegas, termasuk pemecatan, terhadap pegawai yang terbukti melakukan suap terkait pengurangan nilai pajak. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa jika ada pelanggaran, DJP akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memberhentikan pegawai atau pejabat yang terlibat. DJP juga mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum terhadap operasi tangkap tangan pegawai DJP, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komitmen DJP terhadap integritas, akuntabilitas, dan nol toleransi terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik sangatlah kuat. Mereka siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan memberikan data dan informasi yang diperlukan. Selain itu, DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan.

Otoritas pajak menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Meskipun belum ada penjelasan detail mengenai kasus tersebut, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan menangkap beberapa pegawai pajak serta wajib pajak. Meskipun demikian, KPK belum merinci jumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Sebagai informasi, artikel ini disadur dari ANTARA pada tahun 2026.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer