Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan keterbukaan dan penghormatan terhadap proses operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. DJP juga mengimbau agar semua pihak menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa KPK telah melakukan OTT di KPP Banjarmasin. Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait materi kasus yang berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun terjadi OTT, aktivitas di KPP Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin berjalan seperti biasa. Pegawai dan pengunjung terlihat beraktivitas normal di kantor pelayanan pajak itu. Dua petugas keamanan di kedua KPP tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas karyawan tidak terganggu dan berjalan lancar sejak pagi hari.
Selain itu, pantauan di lokasi juga menunjukkan bahwa suasana di depan kantor terlihat sepi namun tetap terjaga keamanannya. Sampai saat ini, KPK tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Konfirmasi atau informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung dari kantor wilayah terkait. Dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK, DJP berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


