Wednesday, April 22, 2026
HomeBursaEvaluasi OJK Papan Pemantauan Khusus: Opsi Transparansi Bid-Offer

Evaluasi OJK Papan Pemantauan Khusus: Opsi Transparansi Bid-Offer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan ulasan terkait Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk transparansi indikatif harga bid and offer. Ulasan ini dilakukan mengikuti masukan dari pelaku pasar terkait transparansi transaksi perdagangan yang berpotensi memicu spekulasi. Tujuan awal PPK adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk menghidupkan kembali saham-saham tertentu dan memberi ruang bagi saham yang sulit diperdagangkan di papan reguler.

Hasan Fawzi dari OJK menyatakan keterbukaan terhadap masukan untuk memastikan kebijakan ini mendukung pembentukan harga saham yang wajar. Mekanisme PPK menggunakan Full Periodic Call Auction untuk mengumpulkan minat jual dan beli pada saham tertentu. Meskipun demikian, OJK membuka peluang untuk meningkatkan transparansi, termasuk kemungkinan menampilkan informasi indikatif permintaan dan penawaran di pasar.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menyatakan perlunya kajian ulang terhadap PPK karena dianggap terlalu kaku dan membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia. Masukan dan evaluasi terus dilakukan untuk memperbaiki kebijakan terkait PPK guna mendukung pertumbuhan pasar saham Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer