DJBC Sebut Penerimaan Bea Keluar atas Ekspor Emas Belum Maksimal
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan bea keluar atas ekspor emas hingga kuartal I 2026 masih berada pada tingkat yang rendah.
Penurunan Volume Ekspor Emas
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, terjadi tren penurunan volume ekspor emas dari Januari hingga Maret 2026. Volume ekspor emas selama periode tersebut mencapai 44,5 kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi volume ekspor sepanjang tahun 2025 yang mencapai 15,3 ton.
Kebijakan penerimaan bea keluar yang masih rendah ini disebabkan oleh kecenderungan para eksportir untuk menahan diri agar tidak melakukan ekspor dan menjual emas hanya kepada produsen dalam negeri seperti PT Aneka Tambang Tbk. Hal ini menjadi dampak dari penerapan bea keluar atas ekspor emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.
Tarif Bea Keluar untuk Emas
Dalam PMK 80/2025, dijelaskan bahwa tarif bea keluar untuk berbagai jenis emas berbeda-beda. Emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan tarif antara 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif antara 10 persen hingga 12,5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, serta mendorong nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.
DJBC juga berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 190,56 kilogram emas yang dapat mencegah potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar. Total nilai seluruh barang yang disita adalah 28,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp502,55 miliar.


