Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang tidak memiliki izin resmi. Penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya dari Malahayati dihentikan dan akses terhadap media sosial terkait juga akan diblokir.
Langkah Tegas dalam Penegakan Hukum Pidana
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah tegas dalam hal kegiatan tersebut tidak ditaati. Malahayati menawarkan layanan konsultasi pinjaman online, penagihan utang, dan program pengembangan modal kepada masyarakat tanpa izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Salah satu konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Namun, setelah klarifikasi, terungkap bahwa Malahayati tidak memiliki izin resmi dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai perizinan yang berlaku.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Satgas PASTI menghimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan memperhatikan penggunaan logo OJK atau lembaga keuangan lain dalam promosi. Jika menemukan penawaran yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui kanal yang tersedia.
Bagi korban penipuan transaksi keuangan, disarankan untuk melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara efisien. Upaya ini dilakukan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan.


