Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sebuah langkah hukum penting kembali dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Diketahui bahwa TAUD telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo yang mewakili Andrie Yunus menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Alif menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Menurutnya, tidak ada perkembangan atau tindak lanjut yang signifikan dalam proses penegakan hukum terkait kasus ini. Bahkan, belum terdapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Permintaan Melalui Praperadilan dan Penolakan Penanganan di Peradilan Militer
Alif menegaskan bahwa melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta agar penyidikan kasus yang menimpa kliennya dilanjutkan. Ia menolak penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di peradilan militer, karena menurutnya, kasus ini melibatkan lebih dari empat orang yang saat ini disidangkan. Bahkan, ada dugaan keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk pelaku sipil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Andrie Yunus telah menghadiri klarifikasi dari penyidik dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri dari TAUD. Selain itu, terdapat dua laporan yang tengah diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Dengan langkah hukum ini, diharapkan proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dapat berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.


