Direktur Jenderal Pajak Buka Pelaporan SPT PPh Badan Hingga Mei 2026
Seiring dengan dinamika perpajakan di Tanah Air, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengumumkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Relaksasi Diumumkan Setelah Arahan dari Menkeu
Kebijakan ini diambil setelah Bimo menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak. Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi dan perhitungan yang akurat.
Beliau menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bukan akibat kendala teknis sistem, melainkan respons terhadap besar permintaan dari sektor perpajakan. Lebih dari 4.000 permohonan relaksasi telah diajukan, termasuk dari masyarakat umum dan asosiasi intermediaries.
Penandatanganan Keputusan dalam Tahap Finalisasi
Bimo memastikan bahwa kebijakan terkait relaksasi pelaporan SPT badan akan segera dirilis secara resmi setelah proses administrasi dan penandatanganan selesai dilakukan. Jangka waktu tambahan hingga 31 Mei 2026 memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026, atau sekitar 83,2% dari target 15 juta wajib pajak. Realisasi tersebut menunjukkan tren positif terhadap kesiapan sistem perpajakan di Indonesia.


