Friday, May 15, 2026
HomeBisnisKemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang: Langkah Penting untuk Keselamatan

Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang: Langkah Penting untuk Keselamatan

Kemenhub dan KAI Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan Kereta Api

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di semua titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan keamanan setelah insiden kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur.

Penertiban Dilakukan dengan Ketat

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat. Kemenhub akan memastikan data lapangan, melakukan inventarisasi status kewenangan jalan, status penjagaan, dan faktor-faktor keselamatan lainnya terkait kondisi perlintasan sebidang.

Peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta PT KAI. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026 mencatat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia, dengan 1.903 di antaranya tidak dijaga.

Kriteria Penentuan Titik Prioritas

Pemerintah telah menentukan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah untuk peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Kriteria penentuan titik prioritas tersebut meliputi sejarah kecelakaan atau near miss, volume lalu lintas, frekuensi perjalanan kereta api, kondisi lingkungan perlintasan, status penjagaan, dan fasilitas keselamatan.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuat lintasan tanpa izin, membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup oleh KAI, atau menerobos palang pintu yang telah tertutup. Perlintasan resmi yang memenuhi syarat keamanan dan keselamatan dilengkapi dengan sensor untuk mendeteksi kedatangan kereta api dan menutup palang pintu secara otomatis.

Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api guna menjaga keselamatan bersama.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer