Ketua Banggar Sarankan Kemenkeu Perpanjang Waktu Pelaporan Pajak Perorangan
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, memberikan saran kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan melalui aplikasi coretax hingga 30 Mei 2026. Usulan ini diajukan untuk memastikan kebijakan strategis pemerintah dapat mencapai hasil maksimal.
Masih Ada 3,3 Juta Wajib Pajak Belum Melapor
Menurut MH Said Abdullah, meskipun telah dilakukan perpanjangan waktu satu bulan hingga 31 Maret 2026, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Banyak kendala yang dihadapi, terutama terkait error yang sering terjadi dalam sistem pelaporan.
“Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said Abdullah sebagai respons terhadap keluhan yang sering muncul dari masyarakat terkait kesulitan dalam melaporkan pajak.
Perpanjangan Periode Pelaporan untuk Mencapai Target Penerimaan Negara
Perpanjangan waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026 juga telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini diharapkan dapat membantu wajib pajak badan untuk memenuhi kewajibannya. MH Said Abdullah meyakini bahwa tidak akan menjadi masalah jika terjadi perpanjangan waktu juga untuk pelaporan pajak perorangan.
“Keberhasilan mencapai target penerimaan negara sangat tergantung pada kepatuhan wajib pajak. Jika kendala sistem menghambat, maka penerimaan pajak juga akan terganggu,” tegasnya.
Dalam konteks kondisi ekonomi domestik yang dipengaruhi oleh faktor geopolitik, penerimaan pajak menjadi sangat vital. Oleh karena itu, perbaikan sistem pelaporan pajak melalui aplikasi coretax menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.


