Jakarta (ANTARA) – Unit Kepolisian berhasil menangkap dua pengedar obat keras ilegal yang beroperasi di dalam warung sembako di Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipicu oleh kecurigaan warga terhadap aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut.
Penangkapan dan Penggerebekan
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah kios yang menyamar sebagai warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api di Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres pada Sabtu (2/5). Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZF (26) dan MA (22). Selain itu, polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Upaya Penekanan Peredaran Obat Tanpa Izin
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.


