Wednesday, May 20, 2026
HomeBisnisInsentif Mobil Listrik: Purbaya Beri PPN DTP 40-100%

Insentif Mobil Listrik: Purbaya Beri PPN DTP 40-100%






Artikel Terkait Insentif Mobil Listrik

Menteri Keuangan Susun Insentif PPN untuk Pembelian Mobil Listrik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang merumuskan skema insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen bagi pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Skema Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik

Purbaya menjelaskan bahwa insentif PPN DTP ini akan berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai nikel, dengan subsidi yang lebih besar untuk baterai jenis tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendukung penggunaan nikel sebagai komoditas unggulan Indonesia. Insentif tersebut tidak termasuk kendaraan hibrida.

Penentuan Besaran Insentif

Besaran insentif akan ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, baik nikel maupun non-nikel. Purbaya percaya bahwa insentif untuk kendaraan listrik merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dan mengurangi subsidi energi pemerintah di tengah kenaikan harga minyak global.

Menurut Purbaya, pemerintah berencana menyiapkan insentif kendaraan listrik dengan kuota 100 ribu unit mobil dan 100 ribu unit motor listrik dalam tahun ini. Subsidi yang diberikan diperkirakan sekitar Rp5 juta untuk setiap motor listrik.

Purbaya juga berharap bahwa insentif untuk kendaraan listrik ini akan membantu dalam penguatan ekonomi nasional, terutama dalam menjaga industri manufaktur dan melindungi tenaga kerja.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga telah mendiskusikan peluang insentif untuk kendaraan listrik dengan Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer