Samsat Keliling Masih Buka di 14 Wilayah Jadetabek
Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari Rabu. Berikut rincian lokasi layanan Samsat Keliling di beberapa wilayah:
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Di Jakarta Pusat, layanan berlangsung di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Sedangkan di Jakarta Utara, tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Mal Artha Kelapa Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat dan Jakarta Selatan
Bagi warga Jakarta Barat, layanan Samsat Keliling dapat diakses di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di Jakarta Selatan, tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
Selain itu, terdapat layanan Samsat Keliling juga di wilayah Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Wajib pajak perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Informasi Tambahan
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Alternatif lain, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk bayar PKB.
Aplikasi tersebut memungkinkan pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler dan berkas STNK akan dikirim ke alamat wajib pajak. Namun, aplikasi ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, yang harus datang ke kantor Samsat terdekat.


