Thursday, June 11, 2026
HomeBursaIHSG Menguat: Analis Prediksi Uji Level 7.200!

IHSG Menguat: Analis Prediksi Uji Level 7.200!





IHSG Berpeluang Uji Level Psikologis 7.200, Investor Waspada Aksi Ambil Untung

Jakarta (ANTARA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menguji level psikologis 7.200 pada perdagangan Jumat, meski investor tetap mewaspadai potensi aksi ambil untung (profit taking) menjelang akhir pekan.

Penguatan IHSG dan Kenaikan Sektor Keuangan

IHSG pada Jumat pagi dibuka menguat 8,64 poin atau 0,12 persen ke level 7.182,96. Pada perdagangan sebelumnya, IHSG ditutup menguat 1,15 persen ke level 7.174,32. Penguatan ini didukung oleh kenaikan sektor keuangan yang mencatat penguatan terbesar sebesar 2,01 persen, menurut Kepala Riset Phintraco Sekuritas Ratna Lim.

“IHSG diperkirakan berpotensi menguji level 7200-7200 pada perdagangan Jumat (8/5). Meskipun demikian perlu diwaspadai potensi pullback jangka pendek menjelang akhir pekan,” ujar Ratna.

Sentimen Eksternal dan Perkembangan Rupiah

Penguatan IHSG masih didorong oleh sentimen eksternal dan pergerakan nilai tukar rupiah yang cenderung membaik. Investor juga memperhatikan sejumlah data ekonomi domestik yang akan dirilis, termasuk posisi cadangan devisa April 2026 yang diperkirakan menurun seiring tren pelemahan rupiah dalam beberapa waktu terakhir.

Indeks harga properti residensial kuartal I 2026 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 0,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari 0,83 persen yoy pada kuartal IV 2025. Penjualan mobil domestik pada April 2026 juga diperkirakan turun 7 persen (yoy) setelah sebelumnya merosot 13,8 persen (yoy) pada Maret 2026.

Kebijakan Pemerintah Terkait Pajak Aksi Korporasi BUMN

Pasar juga merespons positif terhadap kebijakan pemerintah terkait pembebasan pungutan pajak atas transaksi aksi korporasi BUMN yang dilakukan Danantara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui pembebasan pungutan pajak yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, mulai dari merger, likuidasi hingga divestasi.

Keringanan pajak yang diberikan oleh otoritas fiskal berkaitan seluruhnya dengan transaksi streamlining BUMN hingga berbentuk pembebasan. “Misalnya jika Danantara melakukan pengalihan dari BUMN kepada perusahaan baru, maka akan mendapatkan keringanan pajak,” kata Ratna.


Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer