Sunday, July 12, 2026
HomeFinansialOJK dan Satgas PASTI Berhasil Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal

OJK dan Satgas PASTI Berhasil Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal

OJK dan Satgas PASTI Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal Sejak 2019

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 278 entitas gadai ilegal sejak tahun 2019 hingga Juni 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

Penindakan dan Pemantauan Aktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa OJK dan Satgas PASTI bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk aktif menindak dan menghentikan operasional entitas gadai ilegal yang teridentifikasi. Begitu ada laporan atau identifikasi entitas ilegal, langkah-langkah tegas segera diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Dicky juga menyoroti sulitnya menghitung jumlah entitas gadai ilegal secara tepat karena banyak pelaku yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah lokasi. Namun, OJK tetap proaktif dalam mengidentifikasi dan menghentikan operasional praktik ilegal ini.

Peningkatan Peran IASC dalam Penanganan Penipuan

Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang merupakan upaya bersama OJK dan Satgas PASTI menerima ratusan ribu laporan dari masyarakat terkait penipuan di sektor keuangan. Melalui IASC, telah berhasil memblokir ratusan ribu rekening dan mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp674,1 miliar.

IASC juga terus meningkatkan kapasitasnya untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan dengan efisien. Di samping itu, OJK juga mencatat adanya peningkatan pengaduan terkait pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal, yang semakin menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer