Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Info Terbaru dan Cara Praktis
Jakarta (ANTARA) – Hingga saat ini, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas telah dihapuskan. Namun, pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama masih tetap perlu memperhatikan beberapa hal terkait biaya administrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kebijakan Terbaru tentang BBNKB
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), BBNKB tidak lagi dikenakan pada kendaraan bermotor bekas saat berpindah kepemilikan. Artinya, proses balik nama mobil bekas sekarang tidak lagi memerlukan pembayaran BBNKB, namun pemilik masih perlu memperhitungkan biaya administrasi lainnya.
Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Untuk mengurus balik nama mobil bekas, pemilik perlu menyediakan beberapa dokumen penting seperti KTP, STNK asli, BPKB asli, kuitansi penjualan, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Di samping itu, pemilik tetap harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen STNK, BPKB, dan TNKB.
Adapun biaya administrasi balik nama mobil bekas dapat berbeda-beda tergantung dari layanan dan kondisi kendaraan di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut langsung ke kantor Samsat setempat sebelum melakukan proses balik nama.
Prosedur Balik Nama Mobil
Proses balik nama dimulai dengan membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Setelah itu, pemilik harus melengkapi dokumen persyaratan dan melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda, maka perlu dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum proses balik nama dapat dilakukan.
Dengan adanya penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas, proses balik nama mobil menjadi lebih ringan. Namun, tetap diperlukan perhitungan matang terkait biaya administrasi lainnya seperti PNBP, PKB, dan kewajiban lain sesuai ketentuan daerah.
Jadi, bagi pemilik mobil bekas yang hendak melakukan balik nama, pastikan untuk memahami informasi terbaru tentang aturan dan biaya yang berlaku di wilayah tempat kendaraan didaftarkan.


