Sompo Indonesia Alihkan Seluruh Portofolio UUS Pasca Spin-Off
PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia) telah mengumumkan pengalihan seluruh portofolio unit usaha syariah (UUS) ke PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah) setelah resmi melakukan spin-off. Pengalihan ini mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas terkait, dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Persetujuan No. S-1117/PD.11/2026 tanggal 2 September 2026.
Proses Pengalihan Portofolio
Pengalihan portofolio dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas izin usaha yang diberikan kepada Sompo Syariah berdasarkan Keputusan OJK No. KEP-64/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Presiden Direktur Sompo Insurance Indonesia, Eric Nemitz, menjelaskan bahwa Sompo Indonesia akan tetap bertanggung jawab penuh atas layanan dan kewajiban berdasarkan polis hingga 30 September 2026.
Namun, mulai 1 Oktober 2026, administrasi polis dan layanan kepada peserta, termasuk penanganan klaim, akan menjadi tanggung jawab Sompo Syariah. Meskipun demikian, manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, serta proses klaim tidak akan mengalami perubahan.
Perlindungan Data Pribadi
Selain itu, data pribadi peserta juga akan dialihkan kepada Sompo Syariah untuk tujuan administrasi dan pelayanan polis yang bersangkutan. Pengalihan dan pemrosesan data pribadi akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi.
Jika tidak ada keberatan dalam jangka waktu tujuh hari kalender sejak pengumuman, proses pengalihan portofolio akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan regulator yang diperoleh. Dengan demikian, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab terkait dengan portofolio UUS akan menjadi tanggung jawab PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah).


