Monday, October 5, 2026
HomeMetroTarif Transjakarta 2027 Rp5.000? Cek Fakta Terbarunya

Tarif Transjakarta 2027 Rp5.000? Cek Fakta Terbarunya

Pengguna Transjakarta belum bisa memastikan harus membayar Rp5.000 mulai tahun depan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah menetapkan adanya penyesuaian tarif mulai 1 Januari 2027, tetapi besaran tarif barunya belum diumumkan secara resmi hingga 1 Oktober 2026.

Tarif Rp5.000 yang beredar saat ini berasal dari usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), bukan keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai tarif baru Transjakarta.

Rp5.000 masih sebatas usulan

Dalam pembahasannya, DTKJ mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta. Usulan itu mencakup layanan bus rapid transit (BRT), non-BRT, serta mikrotrans.

Untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif berbeda, yakni Rp10.000. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memastikan bahwa angka tersebut akan diberlakukan. Pemerintah masih menyiapkan besaran tarif dan akan mengumumkannya sebelum kebijakan mulai berjalan.

Dengan kondisi tersebut, tarif resmi Transjakarta mulai 2027 masih menunggu keputusan pemerintah. Pengguna belum dapat menyimpulkan apakah tarif yang selama ini berada di angka Rp3.500 akan berubah menjadi Rp5.000 atau ditetapkan pada nominal lain.

Penyesuaian berlaku untuk satu rumpun layanan

Penyesuaian tarif dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027. Tarif Rp3.500 diketahui telah bertahan selama sekitar 20 tahun, sementara layanan transportasi umum di Jakarta terus berkembang dan terhubung dengan berbagai layanan lain.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut bus Transjakarta. Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko disebut sebagai satu rumpun layanan yang tarifnya akan diatur bersamaan.

Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan, perubahan dilakukan karena tarif tidak mengalami penyesuaian dalam waktu lama. Selain itu, pemerintah hendak menata kembali skema subsidi agar dukungan anggaran dapat lebih diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang diumumkan tersebut.

Penerima transportasi gratis bertambah

Rencana perubahan tarif akan disertai perluasan kelompok masyarakat yang memperoleh layanan transportasi gratis. Mulai 1 Januari 2027, jumlah kelompok penerima fasilitas itu bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Kelompok tambahan yang disebutkan antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, serta pelajar atau mahasiswa kurang mampu yang tidak termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). UMKM binaan dan korban bencana juga masuk dalam kelompok tambahan tersebut.

Artinya, perubahan tarif tidak otomatis berlaku bagi seluruh pengguna. Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima layanan gratis tetap memperoleh fasilitas tersebut. Sementara itu, pengguna lainnya masih harus menunggu pengumuman resmi mengenai nominal tarif yang akan berlaku pada awal 2027.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer