Monday, October 5, 2026
HomeMetroCara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual dan Syaratnya

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual dan Syaratnya

Menjual mobil atau sepeda motor belum otomatis menghapus keterkaitan administrasi kendaraan dengan pemilik sebelumnya. Jika data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, urusan perpajakan dan administrasi tetap berpotensi muncul di kemudian hari. Karena itu, pemilik yang telah menjual kendaraannya disarankan segera melakukan lapor jual atau mengajukan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Alasan kendaraan perlu dilaporkan setelah dijual

Pemblokiran data STNK dapat mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan maupun penggantian STNK. Dalam ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh pemilik dengan menyertakan surat permohonan bermeterai serta bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Dari sisi perpajakan, lapor jual membantu memisahkan kendaraan yang sudah berpindah tangan dari data pemilik lama. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut langkah tersebut juga dapat mencegah pengenaan pajak progresif apabila pemilik lama membeli kendaraan lain pada kemudian hari.

Pengurusan pemblokiran pada umumnya dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah administrasi kendaraan. Ketentuan persyaratan dan mekanisme layanan bisa berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Bukti bahwa kendaraan telah dijual menjadi dokumen penting karena menunjukkan adanya perubahan kepemilikan.

Tahapan lapor jual kendaraan di Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta, layanan lapor jual dapat dilakukan secara daring melalui situs Pajak Online Jakarta. Pemohon perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu memilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih tercatat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah itu, pemohon dapat membuka bagian pelayanan dan memilih permohonan lapor jual. Kendaraan yang telah dijual harus dipilih dari daftar, kemudian pemohon mengisi formulir sesuai data kendaraan dan transaksi penjualan.

Dokumen yang diminta selanjutnya diunggah sebagai bukti pemindahtanganan. Pemohon perlu menyetujui syarat dan ketentuan, menyimpan permohonan, lalu memasukkan kode one-time password (OTP) yang dikirim ke alamat email terdaftar. Setelah permohonan dikirim, petugas akan melakukan proses verifikasi.

Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama. Kendaraan tersebut juga akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.

Dokumen dan kewajiban pemilik baru

Dokumen yang harus disiapkan dapat menyesuaikan ketentuan layanan dan wilayah Samsat. Untuk pengurusan langsung, pemohon sebaiknya membawa dokumen kendaraan serta identitas yang berkaitan dengan data kendaraan. Dalam layanan daring Jakarta, dokumen tersebut diunggah melalui formulir permohonan.

Lapor jual atau pemblokiran STNK bukan pengganti proses balik nama. Pemilik baru tetap perlu mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan segera melaporkan kendaraan yang telah dijual, pemilik lama dapat menertibkan data kepemilikan dan mengurangi risiko persoalan administrasi akibat kendaraan masih tercatat atas namanya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer