Selama tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal sebagai bagian dari upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. OJK menerima total 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal, dimana 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 4.971 dengan investasi ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), OJK telah berhasil menghentikan berbagai entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, OJK juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector dari pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI juga aktif melakukan pemantauan terhadap laporan penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor-nomor tersebut. Lebih lanjut, terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, sektor perbankan, financial technology, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, serta sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank merupakan yang paling banyak terdapat pengaduan. OJK terus bekerja keras dalam melindungi konsumen dan memastikan keamanan dalam sektor keuangan untuk mencegah aktivitas ilegal dan penipuan.








