Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir sebanyak 127.047 rekening terkait dengan penipuan atau scam, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Indonesia Anti Scam Center (IASC) berperan penting dalam mendukung upaya pemberantasan scam, menerima total 411.055 laporan dengan rincian 218.665 laporan dari korban melalui pelaku usaha keuangan dan 192.390 laporan langsung dari korban.
Dalam periode tersebut, terdapat 681.890 rekening dilaporkan dengan 127.047 di antaranya sudah diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun dengan dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Selain itu, ada 193 pelaku usaha jasa keuangan terkait yang dilaporkan.
IASC bertekad untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan. Selain itu, OJK juga telah memberikan peringatan dan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan, termasuk penggantian kerugian konsumen sebesar Rp82,46 miliar.
OJK menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk melaporkan penilaian sendiri sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Secara keseluruhan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan pelindungan konsumen dan pengawasan perilaku PUJK dengan memberikan berbagai sanksi administratif sejak periode 2025. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan patuh terhadap ketentuan yang berlaku guna melindungi konsumen dan masyarakat.








