Wednesday, April 22, 2026
HomeBursaIndonesia SIPF Mendorong Perlindungan Pemodal Menjadi UU

Indonesia SIPF Mendorong Perlindungan Pemodal Menjadi UU

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sedang menyiapkan Consultation Paper terkait Lembaga Perlindungan Pemodal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama SIPF, menjelaskan dokumen tersebut akan berisi usulan untuk meningkatkan peran lembaga perlindungan pemodal dengan dasar hukum yang lebih kuat melalui perubahan status peraturan sektoral menjadi Undang-Undang (UU). Gusrinaldi menyampaikan rencana untuk menyampaikan Consultation Paper tersebut demi peningkatan lembaga perlindungan di pasar modal agar diatur dalam Undang-Undang di Indonesia. Saat ini, fungsi lembaga perlindungan pemodal masih belum secara eksplisit diatur dalam UU yang berlaku, sehingga perlu ada peningkatan secara formal. Dengan adanya Consultation Paper ini, SIPF berharap keberadaan lembaga perlindungan investor dapat diakui secara sah dalam UU yang berlaku. Upaya penguatan dasar hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Adanya regulasi dalam UU dianggap akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor dan memberikan nilai tambah bagi pasar modal. Indonesia SIPF melihat bahwa langkah ini relevan dengan upaya reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float. Gusrinaldi menekankan bahwa seiring dengan pertumbuhan jumlah investor, perlindungan hukum semakin penting, dan inisiatif Consultation Paper diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor di masa yang akan datang. Indonesia SIPF adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) di pasar modal Indonesia sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) diawasi oleh OJK. Melalui upaya ini, diharapkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia dapat semakin terjamin dan terukur.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer