SIM Digital: Cara Membuat dan Mengaktifkan Dokumen Pendamping SIM Fisik
Jakarta – Pengendara kini dapat memanfaatkan SIM Digital sebagai dokumen pendamping SIM fisik melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat menyimpan dan menampilkan data Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui telepon genggam saat diperlukan.
SIM Digital merupakan versi elektronik dari SIM yang diterbitkan melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Meski berbentuk digital, pengendara tetap wajib memiliki SIM yang diterbitkan secara sah sesuai ketentuan. SIM Digital bukan pengganti proses penerbitan SIM, melainkan layanan untuk memudahkan akses terhadap data SIM yang telah dimiliki.
Langkah-Langkah Membuat dan Mengaktifkan SIM Digital:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini merupakan platform resmi yang disediakan Korlantas Polri untuk berbagai layanan lalu lintas, termasuk SIM Digital.
2. Registrasi Akun
Lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon aktif, verifikasi dengan kode OTP, buat PIN keamanan akun, dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email. Aktivasi akun melalui email.
3. Verifikasi Identitas
Verifikasi identitas menggunakan e-KTP melalui fitur foto liveness yang tersedia di aplikasi untuk memastikan data pengguna sesuai dengan identitas resmi yang terdaftar.
4. Hubungkan Data SIM
Masuk ke menu SIM pada aplikasi dan lakukan sinkronisasi sesuai petunjuk. Setelah proses verifikasi selesai, data SIM akan muncul dalam bentuk digital lengkap dengan kode QR sebagai bukti keaslian dokumen elektronik.
5. Gunakan SIM Digital Saat Diperlukan
Setelah aktivasi berhasil, SIM Digital dapat ditampilkan melalui aplikasi ketika diperlukan, misalnya saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Pastikan aplikasi dapat diakses dan telepon genggam memiliki daya baterai yang cukup.
Syarat Pembuatan SIM Baru dan Pentingnya Mematuhi Aturan Lalu Lintas
Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital hanya sebagai dokumen pendamping SIM fisik dan bukan pengganti proses penerbitan SIM secara sah. Penting bagi masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki SIM yang masih berlaku.
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri. Seluruh persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikotes, serta ujian teori dan praktik tetap harus dipenuhi.
Dengan memanfaatkan layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses data SIM secara lebih praktis dan efisien. Namun, keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tetap menjadi prioritas utama. Simaklah informasi resmi dan pastikan SIM Anda selalu berlaku!


