Makin Mahal, Biaya Naturalisasi bagi WNA Menjadi WNI Naik Menjadi Rp75 Juta
Jakarta – Bagi warga negara asing (WNA) yang berniat menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi, biaya resmi yang harus mereka bayar mencapai Rp75 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Tarif Naturalisasi terbaru
Menurut PP tersebut, biaya permohonan naturalisasi bagi WNA sebesar Rp75 juta per permohonan. Besaran tarif ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp50 juta berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024. Peningkatan tarif ini menjadi bagian dari penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Syarat dan Proses Naturalisasi
Untuk memperoleh status sebagai WNI melalui naturalisasi, WNA harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Beberapa persyaratan umum meliputi usia minimal 18 tahun, bertempat tinggal di Indonesia, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, serta memiliki pekerjaan tetap.
Proses naturalisasi dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan substansi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan keputusan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Setelah menjadi WNI, pemohon akan memperoleh hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi WNA yang berencana untuk menjadi WNI melalui naturalisasi, penting untuk memahami seluruh persyaratan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang terkait. Hal ini akan membantu proses naturalisasi berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.


