Wednesday, August 19, 2026
HomeHukumTarif Pelepasan Status WNI: Aturan Terbaru & Biaya

Tarif Pelepasan Status WNI: Aturan Terbaru & Biaya

Biaya Pelepasan Status WNI Sesuai Aturan Terbaru

Sejak diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas kemauan sendiri harus memperhitungkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Menurut aturan terbaru, tarif ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu biaya administrasi dalam proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Tarif dan Proses Pelepasan Status WNI

Berdasarkan PP tersebut, biaya PNBP untuk mengajukan permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden adalah sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Tarif ini akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Proses pelepasan status WNI tidak terjadi secara otomatis; pemohon harus mengajukan permohonan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Permohonan tersebut kemudian akan diproses oleh Kementerian Hukum sebelum keputusan akhir diterbitkan oleh Presiden, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan?

Permohonan pelepasan status WNI dapat diajukan oleh WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya atas kemauan sendiri, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penting untuk diingat bahwa permohonan tersebut tidak langsung mengakibatkan hilangnya status WNI sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Apa Akibat Setelah Status WNI Dilepas?

Setelah Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi diakui sebagai WNI dan tidak lagi memiliki hak serta kewajiban yang dimiliki oleh WNI. Selain itu, dokumen kependudukan dan keimigrasian yang sebelumnya dimiliki juga akan dinyatakan tidak berlaku. Proses ini juga akan memengaruhi status kependudukan sesuai dengan kewarganegaraan yang baru dimiliki oleh pemohon.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan tarif pelepasan status WNI ini sebagai bagian dari pendapatan negara yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Para calon pemohon disarankan untuk memahami seluruh prosedur dan konsekuensi hukum yang terkait sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses pelepasan status WNI dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer