Prabowo Subianto Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru untuk Meningkatkan Layanan Hukum
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri baru. Langkah ini diambil untuk menguatkan lembaga kejaksaan dan meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah. Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru tersebut bertujuan memperluas jangkauan pelayanan penegakan hukum, terutama di wilayah yang membutuhkan layanan hukum lebih luas.
Kejari Baru dan Lokasinya
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk antara lain:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Banten
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kalimantan Utara
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kalimantan Barat
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Sumatera Barat
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, Papua Barat Daya
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui, Lampung
Manfaat Kehadiran Kejari Baru
Pembentukan Kejari baru bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Dengan adanya kantor kejaksaan di berbagai wilayah, diharapkan masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum dan proses penegakan hukum. Selain itu, keberadaan Kejari baru diharapkan juga dapat memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjaga kepastian hukum.
Pendanaan untuk pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas tujuh Kejari baru tersebut akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat institusi penegakan hukum agar dapat lebih dekat dengan masyarakat dan menjawab kebutuhan hukum di berbagai wilayah Indonesia.


