Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap 38 perusahaan baja dan besi menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.
Penerimaan Pajak dari Sektor Baja dan Besi
Rinciannya mencakup pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.
Pengembangan Penanganan
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan bahwa mereka juga mengembangkan pemeriksaan terhadap 485 wajib pajak lainnya untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Pemeriksaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya juga menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Total penerimaan pajak yang diperoleh dari penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar, yang merupakan hasil dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak semula.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan hanya untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara, tetapi juga untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Menurut Bimo, beberapa pola ketidakpatuhan yang umum dilakukan oleh perusahaan dalam sektor tersebut antara lain penjualan yang tidak dilaporkan dengan benar, penggunaan rekening pihak lain, dan penerbitan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
Penanganan terhadap sektor besi dan baja tetap berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. DJP akan terus melakukan pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum mematuhi kewajibannya.


