Membuat stiker WhatsApp dari foto wajah orang lain tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah, disebarluaskan, merugikan pemilik wajah, atau digunakan untuk menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Dalam hukum Indonesia, foto yang menampilkan wajah seseorang dapat termasuk data pribadi. Karena itu, penggunaan foto sebagai bahan stiker perlu memperhatikan cara foto tersebut diperoleh, tujuan pemakaiannya, serta apakah ada persetujuan dari orang yang berada dalam foto.
Wajah termasuk data pribadi spesifik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan undang-undang tersebut menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik karena karakteristik wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, khususnya foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi. Pengambilan, penyimpanan, penggunaan, hingga penyebarluasan data tersebut harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.
Salah satu dasar pemrosesan ialah persetujuan dari subjek data. UU PDP mengatur bahwa persetujuan harus diberikan secara sah, baik secara tertulis maupun terekam, termasuk melalui sarana elektronik. Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 turut menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus bersandar pada persetujuan yang sah dari pemilik data.
Artinya, persoalan hukum tidak semata-mata terletak pada tindakan mengubah foto menjadi stiker WhatsApp. Cara memperoleh foto, tujuan penggunaannya, pihak yang menerima stiker, serta dampak penggunaannya menjadi bagian yang perlu dilihat.
Ancaman pidana bergantung pada konteks
UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).
Penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (3) dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) memiliki ancaman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Meski demikian, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan melakukan tindak pidana hanya karena membuat stiker dari wajah orang lain. Unsur pelanggaran dan keadaan konkret dalam perkara harus diperiksa terlebih dahulu.
Risiko hukum juga dapat muncul bila stiker dipakai untuk menghina atau mempermalukan seseorang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, melalui Pasal 27A, mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Pasal 45 ayat (4) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Karena itu, stiker yang dibuat untuk penggunaan pribadi memiliki situasi berbeda dengan stiker yang disebarkan ke banyak grup untuk merendahkan, mempermalukan, atau menyerang nama baik seseorang. Meminta izin sebelum menggunakan foto wajah orang lain menjadi langkah penting, terutama jika stiker tersebut akan dibagikan secara luas.


