Monday, October 5, 2026
HomeHukumSIM Palsu Marak Beredar: Kenali Ciri dan Cara Mengeceknya

SIM Palsu Marak Beredar: Kenali Ciri dan Cara Mengeceknya

Terbongkarnya sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur layanan SIM instan. Polres Siak menangkap delapan tersangka pada September 2026 dan menyita sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau.

Sindikat tersebut diketahui beroperasi sejak Juni. Berdasarkan pengungkapan polisi, pelaku mengubah data pemilik, mencetaknya, lalu menempelkan hasil cetakan pada kartu SIM. Dokumen itu ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, maupun perantara dengan harga sekitar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM.

Calon pembeli disebut hanya perlu mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pelaku. Mereka tidak diwajibkan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau mengikuti ujian. Pola semacam ini menjadi salah satu tanda awal yang patut dicurigai.

Indikator SIM perlu dicurigai

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan SIM merupakan kewenangan Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM resmi diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan serta menjalani tahapan yang ditetapkan kepolisian.

Karena itu, SIM yang diperoleh tanpa ujian, tanpa kehadiran di Satpas, atau hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar sejumlah uang perlu diperiksa lebih lanjut. Pemilik juga dapat mencermati data pada kartu, antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto.

Seluruh informasi tersebut harus sesuai dengan identitas pemegangnya. Kesalahan data atau perubahan yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi dapat menjadi alasan untuk meminta konfirmasi kepada kepolisian.

Masyarakat juga tidak disarankan menjadikan barcode sebagai satu-satunya penentu keaslian. Dalam kasus di Siak, pelaku menambahkan barcode pada SIM palsu agar kartu terlihat resmi. Barcode itu bahkan dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri ketika dipindai.

Pastikan tercatat dalam sistem kepolisian

Cara memperoleh dokumen perlu menjadi pertimbangan utama. Pembuatan SIM resmi mencakup proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan Polri. Informasi serta layanan penerbitan SIM tersedia melalui kanal resmi Korlantas Polri, termasuk Digital Korlantas Polri.

Apabila SIM didapat hanya dengan mengirimkan foto KTP dan melakukan pembayaran melalui rekening atau dompet digital tanpa mengikuti prosedur, pemilik sebaiknya tidak menggunakannya untuk berkendara sebelum keasliannya dipastikan. Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas agar data SIM diperiksa dalam sistem kepolisian.

Dokumen yang diterbitkan pihak di luar mekanisme Polri tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah. Selain membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara resmi, penggunaan SIM palsu dapat menimbulkan persoalan hukum. Dalam kasus Riau, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

SIM palsu juga tidak melalui proses pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi. Masyarakat diimbau mengikuti seluruh prosedur Polri dan memastikan dokumen yang dimiliki tercatat dalam sistem kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer