Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Peringatan ini kerap disamakan dengan Hari Lahir Pancasila, meski keduanya memiliki latar sejarah berbeda. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengingat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober berhubungan dengan peristiwa 1965 serta proses penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.
Peristiwa 1965 dan korban yang dikenang
Enam jenderal yang menjadi korban dalam rangkaian peristiwa itu adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo. Bersama Pierre Tendean, mereka kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.
Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti dan hingga kini dikaitkan dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.
Dalam narasi resmi pemerintah pada masa itu, peristiwa tersebut disebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena itu, penyebutan pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.
Dari keputusan militer hingga penetapan resmi
Peringatan 1 Oktober telah mulai dilakukan sebelum pemerintah menetapkannya melalui Keputusan Presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan tersebut.
Penetapan resminya dilakukan setahun kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku pada tanggal yang sama.
Keppres tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatannya dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Monumen Pancasila Sakti dan makna peringatan
Monumen Pancasila Sakti dibangun di kawasan Lubang Buaya dan diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.
Sejak itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang secara rutin dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional. Agenda kenegaraan tersebut dimaksudkan untuk mengenang para korban sekaligus mengingat kembali perjalanan sejarah bangsa.
Dalam perkembangannya, peringatan 1 Oktober juga ditempatkan sebagai momentum untuk mengingat kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pemerintah mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


