Monday, October 5, 2026
HomePolitikFoto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Pas foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan foto diperbolehkan apabila terdapat alasan yang berkaitan dengan kondisi fisik pemilik atau keadaan dokumen kependudukan tersebut.

Ketentuan perubahan elemen data KTP-el menyebutkan, penggantian pas foto dapat dilakukan ketika penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau KTP-el mengalami kerusakan. Dalam situasi tersebut, foto lama bisa dinilai tidak lagi menggambarkan kondisi pemilik atau sulit digunakan untuk memastikan identitasnya.

Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto

Perubahan fisik permanen merupakan salah satu alasan utama seseorang dapat melakukan perekaman foto kembali. Perubahan itu harus membuat penampilan wajah berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan dalam data kependudukan.

Foto juga dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Pemilik dokumen perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dapat diterbitkan KTP-el baru dengan data yang telah diperbarui.

Dasar perubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan verifikasi identitas. KTP-el tidak hanya memuat foto, tetapi juga menyimpan data biometrik pemilik. Karena itu, foto yang tercantum di dalamnya harus tetap mendukung proses pengenalan dan pencocokan identitas.

Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil

Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan perubahan foto kepada Disdukcapil di wilayah masing-masing. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan elemen data dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi terbaru tersebut.

Persyaratan teknis dapat berbeda antarwilayah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya lebih dulu memeriksa persyaratan kepada Disdukcapil setempat sebelum datang ke kantor pelayanan. Langkah ini penting karena dokumen pendukung dan mekanisme layanan dapat mengikuti ketentuan daerah masing-masing.

Bukan penggantian pas foto secara bebas

Penggantian foto KTP-el tidak dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas seperti pada sebagian dokumen lainnya. Perekaman dan perubahan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan setelah alasan perubahan dan identitas pemohon diverifikasi.

Keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama, tanpa adanya perubahan fisik permanen atau kerusakan dokumen, belum tentu dapat dijadikan dasar permohonan. Aturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi hanya berdasarkan kondisi yang sesuai ketentuan. Pengurusan dilakukan melalui Disdukcapil, bukan dengan mengganti foto secara mandiri atau setiap kali pemilik menginginkan tampilan yang berbeda.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer