Monday, October 5, 2026
HomeFinansialLPS Kucurkan Rp243 Miliar untuk Nasabah 4 BPR Jabar Bangkrut

LPS Kucurkan Rp243 Miliar untuk Nasabah 4 BPR Jabar Bangkrut

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Rp243,02 miliar klaim penjaminan kepada nasabah empat BPR/BPRS yang bangkrut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Pembayaran tersebut mencakup 31.437 rekening dan hampir seluruh simpanan yang dinyatakan layak dibayar.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin mengatakan, total simpanan layak bayar dari empat bank tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dengan realisasi pembayaran itu, LPS telah menyelesaikan 99,47 persen nilai klaim dan 99,53 persen dari total rekening yang memenuhi syarat.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen,” kata Nuruddin dalam Temu Media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Simpanan tidak layak bayar

Dalam proses verifikasi, LPS juga menemukan simpanan yang tidak memenuhi syarat penjaminan senilai Rp1,58 miliar atau 0,08 persen dari total simpanan yang diverifikasi di Jawa Barat.

Menurut Nuruddin, sebagian besar klaim yang ditolak berkaitan dengan pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Penolakan juga dipengaruhi keterlibatan nasabah dalam kondisi bank yang tidak sehat.

LPS mencatat tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank tidak sehat bernilai Rp1,3 miliar atau 0,53 persen. Data tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan terhadap simpanan nasabah sebelum pembayaran klaim dilakukan.

Penetapan simpanan layak atau tidak layak bayar dilakukan berdasarkan ketentuan penjaminan LPS. Karena itu, tidak semua dana nasabah otomatis dapat dibayarkan ketika sebuah bank dicabut izin usahanya.

Realisasi pembayaran secara nasional

Hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh regulator secara nasional. Dari penanganan tersebut, LPS membayar klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening.

Nilai simpanan layak bayar dari 11 BPR/BPRS itu mencapai Rp1,85 triliun. Angka tersebut menjadi dasar pembayaran klaim kepada rekening nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan.

LPS mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T agar terhindar dari risiko klaim tidak dibayarkan saat bank ditutup. Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer