Indonesia memasuki tahap baru digitalisasi pembayaran dengan fondasi yang sudah terbentuk melalui QRIS, BI-FAST, mobile banking, dan berbagai infrastruktur sistem pembayaran lainnya. Perkembangan tersebut menjadi modal bagi Bank Indonesia untuk menyiapkan Rupiah Digital, termasuk menguji penggunaannya dalam transaksi lintas negara.
Rupiah Digital Masuk Tahap Eksperimental
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa bank sentral telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai kehalalan digital currency dan stablecoin yang disiapkan bank sentral. Pada kesempatan yang sama, pengembangan Rupiah Digital disebut telah memasuki tahap eksperimental untuk transaksi lintas negara.
Fatwa tersebut menjadi salah satu unsur dalam persiapan ekosistem Rupiah Digital. Penerapannya tetap membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari keandalan teknologi, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas antarsistem, hingga perlindungan konsumen.
Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC), yaitu Rupiah dalam bentuk digital yang menjadi klaim langsung kepada bank sentral. Instrumen ini dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti uang kartal. Karakter tersebut membedakannya dari aset kripto dan stablecoin yang memiliki penerbit, risiko, serta kerangka pengaturan berbeda.
Pembedaan itu penting karena masyarakat akan berhadapan dengan semakin banyak instrumen berbasis teknologi keuangan. Tidak semua aset digital merupakan uang, dan setiap instrumen pembayaran digital memiliki karakter serta risiko yang tidak sama.
Ekosistem Pembayaran Telah Berkembang
Indonesia tidak memulai pengembangan Rupiah Digital dari titik nol. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, sedangkan merchant yang menggunakannya mencapai 44,86 juta. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka itu tumbuh 93,92 persen secara tahunan. Data tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran digital telah digunakan secara luas, tidak hanya oleh masyarakat perkotaan atau usaha berskala besar.
Warung, pedagang pasar, pelaku usaha kuliner, pekerja kreatif, dan usaha mikro turut menjadi bagian dari ekosistem transaksi digital. Perubahan itu juga tercermin pada catatan transaksi Agustus 2026. Volume pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi QRIS meningkat 67,22 persen, sementara BI-FAST mencatat 549 juta transaksi dengan nilai Rp1.346 triliun.
Besarnya penggunaan berbagai kanal tersebut menunjukkan tantangan berikutnya bukan sekadar mengubah Rupiah fisik menjadi bentuk digital. Pengembangan Rupiah Digital perlu ditempatkan dalam ekosistem yang terintegrasi dan mampu membangun kepercayaan publik, sehingga Rupiah tetap relevan sebagai alat pembayaran ketika aktivitas ekonomi semakin bergeser ke ruang digital, termasuk untuk transaksi lintas negara.


