Indonesia mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) sebelum fasilitas EU Standard Generalised Scheme of Preferences (GSP) berakhir pada 2027. Pemerintah menargetkan perjanjian dagang tersebut mulai berlaku pada awal 2027 agar akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa tetap berjalan lancar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan harapan itu kepada Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Nicolas Forissier. Dalam pertemuan tersebut, Budi meminta dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa untuk memperlancar tahapan menuju penandatanganan I-EU CEPA.
“Indonesia mengharapkan dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA berjalan lancar. Secara paralel, Indonesia juga terus memajukan proses di dalam negeri dengan target pemberlakuan pada awal 2027,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menjaga akses pasar setelah GSP berakhir
Menurut Budi, percepatan perjanjian tersebut dibutuhkan untuk memastikan kelancaran akses pasar Indonesia ke Uni Eropa setelah fasilitas EU GSP berakhir pada 2027. Pemerintah ingin masa peralihan dari fasilitas preferensi perdagangan menuju CEPA berlangsung tanpa mengganggu kepentingan eksportir Indonesia.
Indonesia juga berharap I-EU CEPA memberikan akses pasar yang bermakna bagi sejumlah komoditas dan produk unggulan. Sektor yang disebut mencakup minyak sawit berkelanjutan beserta produk turunannya, alas kaki, tekstil, dan produk perikanan.
“Kami berharap dapat memastikan transisi yang lancar menuju CEPA. Indonesia juga mengharapkan akses pasar yang bermakna bagi sawit berkelanjutan dan turunannya, alas kaki, tekstil, serta produk perikanan,” kata Budi.
Target pemberlakuan pada awal 2027 berjalan bersamaan dengan proses domestik di Indonesia. Sementara itu, dukungan Prancis dinilai penting karena negara tersebut memiliki posisi di Dewan Uni Eropa dalam proses yang harus dilalui sebelum perjanjian dapat ditandatangani.
Pelaku usaha Prancis soroti sertifikasi halal
Dalam pertemuan itu, Nicolas menyampaikan ketertarikan pelaku usaha Prancis untuk segera memanfaatkan preferensi investasi yang diharapkan tersedia melalui I-EU CEPA. Ia juga berharap investasi antara kedua negara dapat berlangsung secara dua arah.
Selain peluang investasi, Nicolas membawa perhatian pelaku usaha Prancis mengenai penerapan ketentuan sertifikasi halal. Menurut dia, aturan tersebut membutuhkan waktu adaptasi bagi dunia usaha.
Budi menjelaskan, pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian waktu pemberlakuan regulasi sertifikasi halal masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan merupakan perizinan impor ataupun hambatan perdagangan, melainkan bagian dari kepentingan dan perlindungan konsumen.


